Sukses

Parenting

Poligami: Kejahatan Perkawinan

Ladies, bicara tentang poligami pasti 99% dari kita tidak ada yang menyetujuinya. Namun, isu ini dilegalkan oleh Negara dan juga Agama loh.

Seperti yang dilansir oleh situs dieza.web.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dengan kata lain, poligami adalah perbuatan yang boleh dilakukan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.

Namun Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam situs hukumonline.com, menilai poligami bahwa bisa berubah menjadi bungkus kejahatan perkawinan.

Komnas perempuan mencatat setidaknya tiga model poligami yang bisa menjadi bungkus kejahatan perkawinan. Pertama, perkawinan kedua dan seterusnya tidak dicatatkan. Kedua, pemalsuan identitas seperti mengaku duda atau mengaku sudah menjatuhkan talak kepada isteri. Ketiga, mempermainkan akta nikah, misalnya buku nikah tidak dicatatkan di KUA atau datanya direkayasa.

Sepanjang semester pertama 2012, Komnas menerima setidaknya 96 kasus kejahatan perkawinan. Dari jumlah itu, 61 isteri melakukan tindakan suaminya berselingkuh (41 kasus) dan menikah lagi secara diam-diam tanpa izin (20 kasus). Isteri kedua (10 orang) dan isteri keempat (2 orang) melapor ke Komnas Perempuan bahwa mereka sama sekali tidak tahu suaminya telah berkeluarga. Sebanyak 4 dari 10 orang isteri kedua membenarkan suami mereka memalsukan identitas sewaktu melaksanakan perkawinan.

Oleh: Orista V Anggraningtyas

(vem/tyn)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading