Sukses

Lifestyle

Pria Ini Dijatuhi Hukuman Dipenjara 359 Tahun, Apa Yang Terjadi?


Ketika seseorang melakukan kesalahan atau kejahatan yang merugikan orang lain bahkan mengancam nyawa orang lain, sudah sepantasnya jika ia mendapatkan hukuman yang berat dan setimpal dengan apa yang telah ia lakukan. Selain membuatnya jera, hukuman berat juga akan membuat orang lain yang akan melakukan kesalahan atau kejahatan sama untuk berpikir dua kali dan mengurungkan niat jahat mereka. Hukuman yang terbilang berat kali ini sedang dijatuhkan kepada seorang pria bernama Jerry Active (26) asal Alaska, Amerika Serikat.

Seperti dilansir dari laman asiantown.net, Jerry baru saja dijatuhi hukuman penjara selama 359 tahun. Hukuman ini sendiri menyusul sidang pemutusan bersalah atas kasus pemerkosaan yang dilakukannya pada seorang balita berusia 2 tahun. Tidak hanya itu saja, pria ini juga dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap pasangan manula yakni Touch Chea (72) dan istrinya, Sorn Sreap (73) pada bulan Mei 2013.

Jerry Active | Photo: Copyright asiantown.net

Menurut laporan dari surat kabar harian The Alaska Dispatch News, Jerry terbukti bersalah atas 10 dakwaan sekaligus. Ia didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan juga perampokan. Diketahui, balita dua tahun yang menjadi korban pemerkosaan Jerry adalah cicit dari Sreap. Tak hanya memperkosa Sreap, rupanya Jerry juga telah memperkosa Sreap yang sudah tak muda lagi.

Hakim Philip Volland mengatakan bahwa

"Kejahatan yang dilakukan Jerry sungguh sangat kejam. Insiden ini telah menimbulkan luka bagi banyak orang. Apa yang dilakukannya sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan. Walau sudah terbukti bersalah, ia sempat tidak mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan keji tersebut. Ia pantas mendapatkan hukuman ini agar ia jera."


Sebelum insiden ini terjadi, sebelumnya Jerry pernah masuk penjara karena kesalahan yang sama yakni melakukan serangan seksual terhadap nenek berusia 90 tahun. Nenek ini sendiri telah meninggal pada bulan Juni lalu. Dari catatan yang ada, ia baru saja dibebaskan dari penjara dalam masa percobaan setelah divonis hukuman 7 tahun penjara karena terbukti membobol sebuah rumah, melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan warga lainnya pada tahun 2009.

Ladies, sungguh kejam dan tragis dengan apa yang dilakukan Jerry ya. Semoga hukuman ini bisa membuatnya jera dan ia pun bisa mengakui kesalahannya. Semoga hukum yang tegas bisa berlaku di mana saja dan kapan saja untuk orang-orang yang melakukan perbuatan kejam, tragis serta brutal seperti ini. Kita semua tentu berharap bahwa kejadian seperti tidak pernah terjadi di sekitar kita, pada orang-orang terdekat kita dan semua orang di dunia.



(vem/mim)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading