Sukses

Lifestyle

Aktivitas Internet Dan Seluler Kita Ternyata Disadap Lho!

Anda suka menonton film? maka Anda pasti familiar dengan scene penyadapan terhadap komunikasi seseorang baik melalui telepon seluler atau kegiatan berinternetnya. Biasanya digambarkan dengan beberapa orang mendengarkan pembicaraan orang lain melalui headphone dan menganalisa apa yang mereka bicarakan. Bila Anda menyangka bahwa hal seperti itu hanya ada di film maka Anda belum tahu bila penyadapan sudah dilakukan oleh beberapa negara terhadap warga negaranya sendiri.

National Security Agency (NSA) Amerika Serikat telah memiliki kewenangan untuk mengumpulkan data email, chatting, dan lainnya dari portal internet global. Dengan adanya hal ini maka apapun pembicaraan yang dilakukan masyarakat Amerika melalui telepon ataupun secara non verbal seperti berkirim email tidak lagi menjadi rahasia pribadi karena NSA merekam dan menyimpan semua data tersebut. Fakta memunculkan pertanyaan sederhana, apakah di Indonesia juga dilakukan hal yang sama?

Kementerian Kominfo secara tegas menyesalkan penyadapan yang dilakukan pemerintah AS karena dianggap melanggar HAM.Walau begitu bukan berarti Indonesia bebas penyadapan. Ada instansi pemerintah di Indonesia di luar Kominfo yang ternyata secara diam-diam melakukan hal serupa.  Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa saat ini untuk layanan telepon ada beberapa lembaga atau aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penyadapan.

Ada undang-undang yang mengatur mengenai prosedur penyadapan ini. UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi membatasi yang boleh dilakukan hanya perekaman saja. Namun KPK, Kejagung, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Intelijen Negara, memiliki kewenangan untuk menyadap, baik telepon, SMS, maupun data perekaman BlackBerry Messenger. Kewenangan ini diberikan hanya untuk menyelidiki kasus-kasus yang mereka tangani dan tidak boleh disalahgunakan.

Penyadapan ini sebenarnya memiliki banyak manfaat di antaranya membantu memberantas cyber crime dan penipuan di dunia maya. Tapi banyak pihak yang mempertanyakan hak untuk mendapatkan privasi dalam berkomunikasi. Pihak Kominfo sendiri mengatakan bahwa pemerintah tidak melakukan penyadapan terhadap setiap warganya namun hanya kepada orang-orang yang memiliki potensi untuk disadap karena aktivitasnya atau dianggap mencurigakan serta bisa juga karena melakukan tindakan kriminal.

BACA JUGA

Aneh, Remaja Laki-Laki di Chicago Hamil

Kegiatan Pramuka Yang Berakhir Meregang Nyawa

Tim Vincitore dari Universitas Indonesia Berniat Mengharumkan Nama Bangsa di Paris

Kisah Mentul, Waria Dari Kota Bunga

Kisah Tragis Siswi SMK Gantung Diri

(vem/Sya)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading