Sukses

Lifestyle

Besok Coblosan, Ini Waktunya Kamu Tentukan Pilihan!

Hari Rabu (27/6), sebagian besar daerah di Indonesia akan jadi tempat perhelatan pesta demokrasi. Ada 171 daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah secara serentak atau Pilkada Serentak.

Nah, bagi kamu yang belum mengetahui mulai jam berapa harus datang ke TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terkait pemilih serta waktu pemilihan.

Melalui akun Instagram, @kpu_ri, KPU menjelaskan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam 3 kategori pemilih, lengkap dengan waktu pemilihan. Yuk simak!

1. Pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Merupakan pemilih yang sudah dicocokkan dan diteliti (coklit) serta terdaftar di DPT. Syarat DPT adalah membawa e-KTP asli atau surat c6 memilih.

Jika membawa surat c6 tapi tidak membawa e-KTP asli tetap diterima. DPT ini boleh memilih waktu pemilihan di jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Pemilih dibagi ke dalam sekian kategori/copyright KPU Republik Indonesia

2. Pemilih Daftar Pemilih Pindahan (DPPH)
Pemilih DPPH adalah pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih/ pindahan dari luar TPS asal namun masih berada di satu provinsi.

Persyaratannya adalah membawa A5/surat pindah pemilih. Jika membawa surat A5 namun tidak membawa e-KTP asli maka pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya. Namun, jika tidak membawa surat A5 dan hanya membawa e-KTP, maka akan ditolak untuk memilih di TPS tersebut.

DPPH boleh menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

3. Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTB)
Pemilih DPTB adalah warga di TPS yang belum menjadi DPT. Persyaratannya dengan membawa e-KTP asli atau surat keterangan (suket). DPTB ini memiliki waktu untuk memilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Nah ladies, jangan sampai terlambat datang ke TPS ya, karena suaramu menentukan nasib bangsa ke depannya.

(vem/asp/feb)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading