Sukses

Lifestyle

Libur Lebaran 2018 Nambah 3 Hari, Bebas Ngantor Mulai 11 Sampai 20 Juni

Sudah resmi, libur lebaran 2018 ditambah durasinya. Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Dalam SKB diputuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.

Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Lalu, dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni.

Cuti bersama pun berlangsung mulai tanggal 11 Juni 2018. Jika dijabarkan cuti bersama menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. Tanggal 17 nya adalah hari Minggu.

“Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018), seperti yang dilansir Liputan6.com.

Perubahan surat tersebut ditandatangani oleh tiga Menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Bukan tanpa pertimbangan, penambahan cuti bersama tersebut terkait dengan pengaturan arus lalu tintas. Ini diharapkan bisa mengurai arus mudik sebelum dan juga setelah lebaran. Masyarakat diharapkan punya waktu cukup untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Sayangnya penambahan cuti ini tidak disetujui oleh para pengusaha, karena dinilai tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dalam negeri. Ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Johnny Darmawan mengatakan, jumlah hari kerja merupakan salah satu penentu peningkatan produktivitas sumber daya manusia (SDM).

Menurutmu gimana, ladies? Libur lebaran 2018 yang diperpanjang ini bikin kamu senang, atau malah kecewa karena jatah cuti tahunan berkurang?

Sumber: Liputan6.com

(vem/ivy)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading