Sukses

Lifestyle

Mulai 31 Oktober 2017 Jangan Lupa untuk Registrasi Ulang Kartu Prabayarmu

Kamu pemilik kartu prabayar? Nah, mulai per tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 diharuskan untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar kamu. Registrasi ulang ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap penggunaan kartu prabayar.

"Menurut Kemkominfo, sebanyak 340 juta kartu prabayar beredar. Targetnya masyarakat meregistrasi mulai dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, seperti yang dilansir dari merdeka.com (31/10).

Seperti yang dikutip dari instagram kemkominfo menyatakan bahwa Menunjuk Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, bersama ini disampaikan bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka :

  1. Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama Ibu kandung
  2. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah
  3. Agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator
  4. Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait
  5. Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.

Lalu bagaimana jika kamu tidak melakukan registrasi ulang? Akan ada sanksi secara bertahap, pertama kamu akan tidak bisa melakukan panggilan keluar. Nah, jika kamu tidak melakukan registrasi ulang setelah sanski pertama maka risikonya kamu tidak dapat menerima panggilan telepon dan paling berat nomor kamu akan diblokir sehingga tidak dapat digunakan untuk internet.

Ingin kartu prabayar kamu tidak terblokir segera lakukan registrasi ulang. Semoga informasi ini bermanfaat.

(vem/apl)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading