Sukses

Lifestyle

Mengenal 5 Hak dari Korban KDRT, Kamu Wajib Tahu!

Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT sepertinya sudah menjadi polemik yang serius akhir-akhir ini. KDRT merupakan salah satu penyebab utama dari tingkat perceraian yang semakin meningkat. Sayangnya tidak banyak yang mengetahui hak yang dapat diperoleh dari korban KDRT.

Bagaimana perlindungan korban dari KDRT setelah proses laporan diusut oleh pihak berwajib. Well, agar tidak salah mengerti berikut ini adalah hak dari korban KDRT seperti yang disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Dalam UU no 23 tahun 2004 pasal 10 menyebutkan bahwa korban KDRT berhak mendapatkan 5 hal yaitu:

  1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
  2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
  3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
  4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pelayanan bimbingan rohani.

Tidak hanya itu pemerintah dan pekerja sosial yang mendampingi korban KDRT dapat memberikan pelayanan dengan ketentuan:

  1. menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping;
  2. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya;
  3. mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan
  4. memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.

Ladies, demikian hak yang seharusnya diperoleh dari korban KDRT. Memberikan hak korban dengan sesuai diharapkan dapat meringankan bebannya. Semoga informasi ini bermanfaat ya.

(vem/apl)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading