Sukses

Lifestyle

Tetangga Parkir Sembarangan di Depan Rumah, Duh Harus Gimana?

Hidup bertetangga di Indonesia, identik dengan suasana kekeluargaan yang guyub rukun. Ya, bisa dibilang tetangga ibarat saudara terdekat kita yang akan menolong saat kita mengalami kesulitan di rumah. Tetapi rupanya hidup bertetangga nggak sesimpel itu, Ladies.

Buat kamu yang tinggal di perumahan yang padat penduduk, mungkin tak asing lagi dengan masalah-masalah yang menimbulkan gesekan dengan tetangga. Sesederhana, masalah parkir. Seringkali tetangga memarkir mobilnya di depan lahan rumah kita. Entah karena rumahnya tak punya garasi atau 'kebanyakan' mobil. Tentu rasanya risih dan merepotkan ya? Apalagi jika kita harus terus-terusan menegurnya.

Sebetulnya hal seperti ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengajak ngobrol dan menjelaskan duduk masalahnya kepada yang bersangkutan. Jika tidak menemukan jalan keluar dari cara kekeluargaan, kamu bisa meminta bantuan ketua RT untuk mediasi. Namun jika hal ini masih belum bisa menghasilkan jalan keluar, kamu bisa meniliknya dari sisi hukum.

Dilansir oleh hukumonline.com, mengenai jalan besar terkait rumah telah diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu "“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Melihat dari undang-undang di atas, seharusnya tetangga meminta izin terlebih dahulu kepada yang berhak mempergunakan jalan di depan rumah (baca: kamu). Lebih jauh lagi, jika dilihat dalam poin-poin perbuatan melawan hukum, poin "Melanggar hak subjektif orang lain" termasuk salah satunya. Apa yang dilakukan tetangga sehingga membuatmu repot dan terganggu, bisa saja melanggar hukum.

Namun ingat, untuk menggugat tetangga yang memarkir mobil di depan rumah orang lain, haruslah ada bukti yang menguatkan laporanmu. Misalnya, kamu jadi terlambat ke suatu tempat atau hal-hal lain yang menimbulkan kerugian materiil maupun moril.

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa berkonsultasi dengan ahli hukum yang kredibel ya. Semoga informasi ini membantumu.

(vem/wnd)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading