Sukses

Fashion

Ditilang? Minta Saja Surat Tilang Warna Biru!

Beberapa waktu yang lalu, tim Vemale mendapat broadcast Blackberry yang berisi langkah-langkah tepat saat ditilang polisi. Siapa yang mau ditilang? Tidak ada! Kalau memang melanggar tata tertib lalu lintas tidak apa-apa ditilang, tetapi kesal juga jika uang tilang yang kita bayarkan masuk ke kantong polisi. Karena itu, isi broadcast menyarankan agar kita meminta Slip Biru saat ditilang.

Beda Slip Biru dan Slip Merah

Slip Merah:

Slip Merah adalah surat tilang yang diberikan pada seseorang yang melakukan kesalahan atau melanggar tata tertib lalu lintas tetapi tidak mengakui kesalahannya. Dalam kata lain, tidak terima jika dirinya ditilang dan ingin melanjutkan kasus ini dipengadilan. Maka Petugas Lalu Lintas akan memberi Slip Merah dan dikenakan denda sesuai beratnya kesalahan melalui proses pengadilan.

Slip Biru:

Sedangkan Slip Biru adalah surat tilang yang diberikan pada seseorang yang melakukan kesalahan atau melanggar tata tertib lalu lintas dan mengakui kesalahannya. Merujuk pada jawaban Aipda Tarmin dalam situs TMCMetro.com, setelah ditilang, pelanggar bisa langsung membayar denda di Bank BRI yang di tunjuk. Besar denda yang harus di bayar harus sesuai ketetapan UU No 22 2009. Apabila orang yang ditilang mengikuti sidang pengadilan, maka jumlah denda bisa berkurang sesuai keputusan di pengadilan.

Apakah Slip Biru Efektif dan Cepat Menyelesaikan Masalah Tilang?

Ada anggapan bahwa tilang memakai Slip Biru lebih bisa menekan praktik 'uang damai' pada Polisi, karena denda yang dibayar akan langsung masuk ke kas negara. Sedangkan Slip Merah lebih rawan dengan praktik masuknya denda ke dompet Polisi. Tapi apakah membayar denda dan menyelesaikan kasus tilang dengan Slip Biru lebih mudah dan efisien?

Berdasarkan pengakuan mereka yang pernah ditilang dan menuliskannya dalam berbagai blog, menyelesaikan masalah tilang dengan Slip Biru tidak bisa dikatakan cepat, karena ada beberapa orang yang tetap harus mengikuti proses pengadilan.

Seperti yang dituliskan Wawan Purwanto Wepe dalam Kompasiana. Dia ditilang karena dianggap melanggar lampu merah. Akhirnya Wawan meminta Slip Biru dan dikenai denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 (2). Setelah menitipkan uang sebesar Rp 500.000 di bank BRI yang ditunjuk, Wawan masih harus menunggu keputusan sidang untuk besar denda yang ditetapkan.

Setelah proses panjang hingga sekitar 2 minggu, akhirnya keputusan sidang menetapkan denda yang harus dibayar Wawan sebesar Rp 31.000 (Rp. 30.000 denda dan Rp.1.000 biaya sidang). Sisa uang yang dititipkan pada BRI sebesar Rp 469.000 dikembalikan, SIM dikembalikan dan kasus tilang selesai.

Denda Slip Biru Tidak Besar

Ada rasa takut saat seseorang meminta Slip Biru, karena ada denda maksimal yang harus dibayarkan. Tetap dalam fakta lapangan dan dari pengalaman yang kami baca di berbagai blog, denda maksimal akan diberikan jika seseorang yang ditilang melakukan kesalahan berat lain, misalnya menabrak orang hingga meninggal atau menyebabkan kerusakan. Jika tilang diberikan karena melanggar lampu merah, lupa tidak membawa sim, dan sebagainya, denda yang diberikan pengadilan tidak terlalu besar.

Pengalaman penulis awik1212.wordpress.com, menyebutkan bahwa dia terkena tilang karena tidak membawa SIM. Denda yang tertera dalam Pasal 281 adalah Rp 1 juta. Tetapi pihak kepolisian hanya meminta Rp 100.000 untuk dibayarkan pada BRI. Setelah melalui proses sidang, denda yang harus dibayar hanya Rp 25.000, sisa kelebihan uang Rp 75.000 dikembalikan pada yang bersangkutan. Maka kasus tilang selesai.

Ingin Slip Biru atau Slip Merah, terserah Anda. Jika Anda ingin denda masuk ke kas negara dan tidak keberatan repot jika harus menghadiri sidang, maka mintalah Slip Biru.

 

(vem/yel)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

    What's On Fimela
    Loading