Sukses

Lifestyle

Langkah-Langkah Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan Agar Mudah Disetujui

Ladies dan Mom, memiliki rumah sendiri bisa dibilang adalah life-goals setiap orang. Tetapi untuk mewujudkannya perlu kerja keras, kesiapan finansial lewat tabungan yang dimiliki, hingga mental. Apalagi harga rumah saat ini bisa dibilang tak murah, suku bunga pun terus menanjak naik.

Meskipun begitu, bukan berarti generasi milenial tidak bisa memiliki rumah sendiri lho. Saat ini berbagai program telah digalakkan oleh pemerintah untuk mempermudah kepemilikan rumah. Salah satunya dengan memanfaatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawan perusahaan.

Baca Juga: Memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Membeli Rumah, Memang Bisa?

Untuk mendapatkan kredit KPR menggunakan BPJS-TK ini, ada sejumlah tahapan yang harus diikuti. Dilansir dari liputan6.com, berikut tahapan pengajuan KPR BPJS-TK agar mudah disetujui:

  1. Peserta mengajukan fasilitas KPR ke bank kerjasama (saat ini masih BTN), dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan BI Checking. Pastikan tidak masuk ke dalam blacklist BI agar permohonan kredit bisa disetujui. Cara untuk mengetahuinya bisa dicek di sini!
  3. Setelah melewati verifikasi awal, bank kerjasama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.
  4. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim formulir persetujuan kepada bank kerjasama untuk kemudian diproses/ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan yang akan dikonfirmasikan oleh bank kerjasama kepada peserta yang mengajukan kredit.

Untuk syarat-syarat umumnya, bisa dilihat di sini.

Yang perlu diingat adalah proses pengajuan KPR dan aplikasi bank ini tidak serta-merta disetujui. Pastinya pihak BPJS-TK dan bank terkait akan melakukan review terhadap data-datamu. Namun setidaknya sebelum pengajuan, kamu memahami terlebih dahulu langkah-langkahnya.

Semoga informasi ini membantu ya, Ladies.

(vem/wnd)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading