Sukses

Lifestyle

Penting! Pekerja Lepas Pun Wajib Lapor Pajak dan Memiliki NPWP

Ladies, apakah kamu seorang pekerja lepas? Menjadi pekerja lepas memang menyenangkan. Memiliki waktu yang lebih fleksibel karena tidak terikat jam kerja. Namun, bukan berarti menjadi pekerja lepas kamu bebas dari tanggungan untuk melaporkan pajak penghasilan kamu.

Setiap pendapatan adalah obyek pajak yang wajib dilaporkan. Jadi meskipun kamu seorang pekerja lepas, kamu memiliki kewajiban untuk melaporkan pendapatan kamu. Seperti yang dilansir dari liputan6.com, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Batasan PTKP yang saat ini berlaku adalah sebagai berikut:

  1. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  4. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Nah, sebagai wajib pajak kamu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini memiliki manfaat yang banyak, selain sebagai nomor untuk mencatat wajib pajak. NPWP juga memiliki manfaat sebagai pengurang beban pajak.

Untuk mereka yang memiliki NPWP, beban pajak penghasilan akan dikenakan negara sebesar 5 persen dari penghasilan tahunan. Sedangkan untuk mereka yang tidak memiliki NPWP, beban pajak yang dikenakan adalah 20 persen. Selisihnya cukup besar bukan? Oh iya, pengurangan beban pajak ini legal kok.

Nah, mulai sekarang meskipun kamu seorang pekerja lepas tidak perlu ragu untuk melaporkan pajak dan memiliki NPWP.

(vem/apl)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading