Sukses

Beauty

Adopsi di Indonesia - Syarat

Mengadopsi adalah mengambil alih kewajiban orang tua kandung dalam merawat dan membesarkan anak. Tentunya membesarkan anak itu berarti memenuhi segala kebutuhannya. Merupakan tugas yang besar kan Ladies?

Karena itulah proses adopsi memberikan beberapa syarat yang berlaku baik bagi pihak yang akan mengadopsi maupun anak yang akan diadopsi. Disebutkan di lbh-apik.or.id, Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984, termasuk mengenai syarat-syaratnya.

Orang tua asuh akan menjadi penyokong segala kebutuhan si anak, tentunya harus sudah dewasa secara mental dan mapan secara finansial. Syarat-syarat lain yaitu:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun;
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
- Tidak merupakan pasangan sejenis;
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- Memperoleh persetujuan anak dan ijin tertulis orang tua atau wali anak;
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak
- Memperoleh ijin Menteri dan/atau Kepala Instansi Sosial.

Sementara itu, seorang anak yang akan diadopsi juga tidak boleh sembarang anak, melainkan memiliki syarat yang sesuai dengan hukum, seperti yang dijelaskan di solusi-hukum.blogspot.com. syarat bagi anak yang boleh diadopsi yaitu berusia di bawah 18 tahun, merupakan anak terlantar/ditelantarkan, berada dalam asuhan keluarga/lembaga pengasuhan anak, serta si anak memerlukan perlindungan khusus.

Dengan adanya syarat-syarat tersebut, proses adopsi memang sebaiknya dilakukan dengan perantara lembaga sosial atau panti asuhan sebab data anak lebih mudah diketahui.

Asizah

(vem/ova)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading