Sukses

Beauty

Susu Kental Manis Bukan Makanan Utama, BPOM Beri Aturan Tegas Ini!

Susu kental manis mungkin menjadi salah satu minuman yang sering dikonsumsi banyak orang, bahkan digunakan untuk banyak keperluan makanan seperti membuat kue dan makanan lainnya. Tapi susu kental manis ternyata berbeda dengan susu sebenarnya. Inilah yang seringkali salah dipahami masyarakat.

Hal ini diungkapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan judul Bijak Mengonsumsi Susu Kental Manis dan Produk Sejenis yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat (8/6/2018), bahwa susu kental manis beserta analognya akan diatur bukan sebagai sajian utama, terutama untuk bayi dan pengganti air susu ibu.

Pihak BPOM menegaskan bahwa susu kental manis hanya akan menjadi pelengkap makanan saja seperti berfungsi sebagai pemanis di kue maupun es buah. Dalam tabel yang dikeluarkan BPOM, kandungan gizi dalam produk susu kental manis mengandung lemak susu sebesar minimal 8 persen, protein (Nx6,38) minimal sebesar 6,5 persen dan tidak memiliki total padatan susu, sehingga inilah yang menjadikan BPOM mempertimbangkan SKM hanya sebagai pelengkap makanan.

Bukan hanya itu, BPOM juga mengatakan bahwa susu kental manis tidak sama dengan produk susu yang sesungguhnya seperti UHT, susu pasteurisasi, susu steril, susu segar, dan susu skim. Bahkan BPOM mengingatkan aturan resmi pemerintah mengenai Label dan Iklan Pangan yang meminta agar iklan produk susu kental manis memperhatikan beberapa hal yang harus diperhatikan produsen susu kental manis.

Susus kental manis tidak sama dengan susu cair/copyright Shutterstock.com

Dalam Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal (5) ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tersebut, dijelaskan bahwa iklan produk susu kental manis,

  1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun
  2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan
  3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman
  4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak
  5. Produsen/ importir/ distributor produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama enam bulan sejak ditetapkan.

Jadi, kini kita tahu bahwa produk susu kental manis tidak sama dengan susu cair kebanyakan, dan hanya berfungsi sebagai gula pelengkap atau pemanis makanan saja.

Sumber: Liputan6.com

(vem/feb)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading