Sukses

Beauty

Soal BPJS Tak Tanggung 8 Penyakit Itu Ternyata Hoax, Please Jangan Tertipu!

Beberapa hari ini tersiar isu bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPSJ) Keseahatan tidak lagi menanggung lagi biaya delapan penyakit kasastropik. Yaitu penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemofilia.

Tapi rupanya ini hanyalah berita hoax yang tidak pernah dicanangkan BPJS. Hal ini dipastikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat yang juga memastikan bahwa semua penyakit tersebut masih kedelapan penyakit tersebut.

(Baca: Penjelasan Wacana Cost Sharing 8 Penyakit Katastropik oleh BPJS Kesehatan)

"Kamis lalu (23/11), BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS. Lalu dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing. Pada saat itu kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham duluan ya," kata Nopi dalam keterangan pers yang dilansir dari merdeka.com, Selasa (28/11).

Menurut Nopi, saat era Asuransi Kesehatan (AsKes) dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013.

"Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres," jelas Nopi.

Dia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin kedelapan penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah. "Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Nopi juga mengatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.

"Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS," ungkapnya.

(vem/zzu)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading