Sukses

Beauty

Ini Klarifikasi AQUA Soal Kandungan Flouride Di Dalamnya

Sebagai netizen yang baik memang sudah seharusnya kita mengecek dulu kebenaran berita yang beredar terutama di dunia maya. Banyak sekali hoax yang beredar dan merugikan pihak-pihak tertentu. Seperti yang dilansir oleh merdeka.com (5/5), baru-baru ini beredar informasi mengenai kandungan fluoride pada air minum dalam kemasan (AMDK), yang dianggap berbahaya. Salah satu merk yang diduga berbahaya adalah AQUA. Nah, kali ini AQUA pun memberikan klarifikasi soal berita ini.

AQUA menerangkan bahwa produk ini aman dikonsumsi. Kandungan flouride dalam produk AQUA tidak lebih dari 0,5 miligram per liter. Kandungan itu jauh di bawah batas yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni 1,5 miligram per liter. Ini juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Selain itu, kandungan flouride dalam AQUA juga selalu dipantau secara berkala. AQUA juga telah mendapatkan sertifikat SNI dan dipantau oleh Lembaga Sertifikasi Produk.

"Fluoride merupakan kandungan mineral alami yang terdapat dalam sumber air. Mineral ini berkhasiat bagi tubuh sebagai salah satu zat gizi mikro. Jika dikonsumsi dalam jumlah cukup, fluoride bermanfaat untuk mencegah karies gigi dan berperan penting dalam pembentukan email gigi pada anak-anak," tulis AQUA dalam rilisnya.

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) juga memberikan reaksi atas hoax yang beredar ini. BPOM mengklarifikasi dan menegaskan selalu melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan, sebelum diedarkan. Secara rutin BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar.

BPOM mengungkapkan bahwa flouride merupakan salah satu zat gizi yang dibutuhkan oleh tubuh. Kebutuhannya pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan bagi Bangsa Indonesia. Untuk itu, Kandungan fluoride dalam air mineral diatur dalam SNI 01-3553-2006 tentang Air Minum dalam Kemasan, yang bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 96 Tahun 2011. Kandungan fluoride juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

"Badan POM mengimbau kepada masyarakat agar teliti membaca label. Jadilah konsumen cerdas, yang tidak mudah terpengaruh oleh isu di media sosial. Jika ragu-ragu atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALO BPOM 500533 atau sms ke 081.21.9999.533 atau email: halobpom@pom.go.id," demikian tulis Badan POM.

Nah Ladies, saat menerima berita jangan langsung panik, sebaiknya kita teliti dulu kebenarannya agar tak sampai termakan hoax. Semoga informasi ini bermanfaat ya. 

(vem/ivy)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading