Sukses

Parenting

Ini Alasan Ibu Hamil Dilarang Melakukan Vaksin MR

Ibu hamil harus menjaga kesehatan fisik dan mental demi perkembangan janin yang sehat hingga kelahirannya nanti. Selain melakukan pemeriksaan rutin, ibu hamil juga perlu tahu bahwa ada bebrapa vaksin yang mungkin akan diterimanya atau diterima bayi setelah ia lahir.

Salah satu vaksin atau imunisasi yang diperlukan adalah Imunisasi Measles dan Rubella (MR). Imunisasi MR dilakukan sebagai upaya pencegahan campak dan rubella.

Bukan hanya dilakukan pada anak-anak dengan usia 9 bulan sampai 15 tahun dengan tujuan agar tidak terkena campak dan rubella, imunisasi MR juga diperlukan ibu hamil untuk mencegah penyakit yang sama. Namun perlu diketahui bahwa suntik vaksin ini tak bisa dilakukan pada ibu dalam keadaan hamil.

Ibu hamil dilarang menerima imunisasi MR karena kandungan vaksin dapat memberi pengaruh buruk pada janin dan menimbulkan infeksi yang tak diinginkan.

Vaksin MR harus dilakukan sebelum wanita hamil/copyright Shutterstock.com

Hal ini diungkapkan Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Soedjatmiko dalam acara konferensi pers imunisasi MR di Kementerian Kesehatan RI, "Ibu hamil tidak boleh diimunisasi dengan vaksin hidup. Imunisasi campak dan rubella ini juga tidak boleh."

Disebutkan Soedjatmiko, jika ingin melakukan imunisasi, maka seharusnya dilakukan sebelum hamil demi menjaga perkembangan janin yang sehat. Vaksin ini tak hanya melindungi anak, tapi juga memutus mata rantai rubella agar tidak menular pada ibu yang akan hamil atau sedang hamil.

Jadi, jika sedang berencana hamil, lebih baik lakukan vaksin campak dan rubella sebelum hamil ya ladies.

Sumber: Liputan6.com

(vem/feb)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading