Sukses

Lifestyle

Nikahi Anak Perempuan Usia 6 Tahun, Pria 35 Tahun Ini Ditangkap

Pada dasarnya, menikah merupakan salah satu tujuan hidup dari setiap orang. Dengan menikah, diharapkan pasangan bisa saling membahagiakan dan saling menjaga satu sama lain. Namun apa jadinya jika pernikahan terjadi pada dua orang yang terpaut usia sangat jauh bahkan pernikahan tersebut terjadi pada orang dewasa dengan anak-anak?

Dilansir dari laman metro.co.uk, seorang pria berusia 35 tahun asal India yang juga merupakan salah satu anggota Dewan Perwakilan di Desa Gangrar, di Rajasthan, wilayah India bagian barat telah ditangkap karena ia baru saja menikahi seorang anak gadis yang masih berusia 6 tahun. Pria tersebut bernama Ratan Lal Jat.

Upacara pernikahan Ratan dan anak gadis 6 tahun itu sendiri dilaporkan diselenggarakan pada tanggal 23 juni 2015 di sebuah kuil di Desanya. Polisi setempat menjelaskan bahwa pernikahan yang digelar Ratan ini bersifat rahasia dan hanya dihadiri beberapa saksi saja. Upacara pernikahan digelar sesuai adat setempat yang sering disebut dengan Nata Pratha.

Foto Ratan dan anak perempuan 6 tahun yang tersebar di jajaring sosial | Photo: Copyright metro.co.uk

Dalam aturan Nata Pratha, jika seorang pria sudah pernah menikah menjalin hubungan dengan seorang wanita yang pernah menikah pula dan sang pria mampu membayar kompensasi keuangan, maka keduanya harus menikah. Sedangkan jika sang pria masih lajang, diharapkan ia juga akan menikah dengan wanita yang masih lajang pula sesuai tradisi setempat.

Karena Ratan masih lajang, ia pun menikah dengan anak gadis yang masih berusia 6 tahun. Dilaporkan Ratan telah membayar sejumlah uang kompensasi kepada keluarga mempelai wanita yang sampai saat ini belum diketahui jumlahnya.

Meski tidak dianggap melanggar hukum adat atau tradisi setempat, menurut polisi apa yang dilakukan Ratan justru melanggar Undang-Undang (UU) tentang Larangan Pernikahan Anak. Pernikahan antara Ratan dan gadis 6 tahun ini diketahui oleh kepolisian setempat setelah foto-foto pernikahan mereka tersebar di jejaring sosial.


Salah satu juru bicara kepolisian yaitu Gyanendra Singh mengatakan bahwa, "Kami menemukan Ratan menikahi anak gadis yang masih berusia belia ( di bawah umur) sesuai adat tradisional. Tapi, ini adalah pernikahan yang dilarang sesuai UU tahun 2006 tentang Larangan Pernikahan Anak. Kami tetap harus melakukan penangkapan atas dirinya dan berharap pernikahan seperti ini tidak terjadi lagi."

Wah, ada-ada saja ya Ladies. Semoga Ratan bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya ya. Tidak sepantasnya sebagai seorang anggota dewan, ia menikah dengan anak yang masih di bawah umur. Sejatinya, anak tersebut masih memiliki masa depan panjang untuk menggapai cita-citanya setinggi apapun yang ia inginkan.

Bagi setiap orang tua, pastikan untuk selalu menjaga dan merawat buah dengan sangat baik. Pastikan untuk tidak membiarkan buah hati menikah di usia yang sangat belia. Sebagai orang tua, pastikan untuk mendampingi buah hati hingga ia dewasa dan siap menyongsong kehidupannya yang lebih baik serta mandiri.

(vem/mim)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading