Sukses

Parenting

Pandangan Islam Terhadap Pernikahan Beda Agama

Hai Ladies, tentu sudah tidak asing lagi kan dengan fenomena nikah beda agama? Bagaimana nih pendapat Ladies tentang hal tersebut? Sah atau tidakkah pernikahan yang dijalankan?

Pernikahan beda agama di Indonesia sudah lama menjadi satu kontroversi yang selalu menjadi perdebatan. Beberapa orang mengeluarkan kecaman yang menyebut menikah dengan pasangan yang berbeda agama adalah dilarang dan jika dilakukan maka sifatnya haram dan tidak sah. Namun, ada beberapa orang yang yakin bahwa atas didasari tujuan baik membina hubungan rumah tangga demi kehidupan yang baik dan atas dasar cinta kasih, maka menikah dengan seseorang yang beda agama boleh – boleh saja.

Tapi, bagaimana sebenarnya hukum menikah beda agama dalam Islam?

Secara garis besar, pernikahan beda agama dapat terjadi dalam 2 kondis sebagai berikut:

- Pria muslim menikah dengan wanita non-muslim

- Wanita muslim menikah dengan pria non-muslim

Melihat dari kondisi tersebut, dikutip dari situs islamnyamuslim.com, ada beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan posisi Islam terhadap pernikahan beda agama, antara lain:

Pria muslim menikah dengan wanita non-muslim

- Surat Al Maidah ayat 5

Mengutip dari ayat di atas, terdapat bacaan Al-Qur’an yang jika diartikan berbunyi sebagai berikut “Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu”. Sedangkan, pada ayat lain di bawah ini,

- Surat Al Baqarah ayat 222

Disebutkan sebuah kalimat yang berbunyi “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”

Sedangkan, aturan islam terhadap wanita muslim yang menikah dengan pria non-muslim adalah

- Surat Al-Baqarah ayat 22

Pada ayat ini disebutkan “. . .Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. . .”. Jadi dapat disimpulkan bahwa haram hukumnya bagi seorang wanita muslimah menikah dengan pria non-muslim

Alasan Islam mengecam pernikahan wanita muslim dengan pria non-muslim, seperti disampaikan pada situs pesantrenvirtual.com, adalah karena dikhawatirkan seorang pemimpin keluarga yang non-muslim akan membuat istri muslimahnya untuk keluar dari agama Islam.

Kalau pendapat Ladies sendiri gimana nih?

Oleh: Marintan Widi Lestari

(vem/rsk)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading