Sukses

Parenting

Rujuk Dalam Islam

Setelah perceraian, pria wanita bisa kembali menjalin ikatan pernikahan, dalam Islam hal ini disebut rujuk. Menurut al-islam.org, ada 2 cara yang dapat dilakukan seorang pria dalam kasus talak, untuk meminta kembali istrinya:

1. Dengan mengucapkan kata-kata yang berarti bahwa dia menginginkan wanita itu kembali menjadi istrinya.

2. Dengan tindakan yang dapat menyampaikan niatnya untuk mengambilnya sebagai istri lagi.

Ketika suami kembali rujuk dengan istri, dia tidak perlu memanggil orang untuk menyaksikan atau atau menginformasikannya. Jika seorag suami memberikan talak pada istri, dan dia mengambil bayaran dari istri, bahkan bersumpah tidak akan rujuk dengan istri, maka sumpahnya sah dan dia harus menaati dan melaksanakan sumpah tersebut untuk tidak rujuk. Meskipun begitu, dia tidak kehilangan haknya untuk kembali bersama.

Jika seorang suami telah memberikan talak dua kali kepada istrinya, maka haram bagi suami untuk meminta rujuk setelah perceraian ketiga. Tapi jika wanita menikah dengan pria lain setelah perceraian ketiga, maka menjadi halal bagi suami bila menikahinya lagi, dengan beberapa syarat, yaitu:

1. Pernikahan dengan orang kedua merupakan pernikahan permanen, bukan hanya sekedar kontrak atau rekayasa.
2. Suami kedua harus sudah pernah berhubungan seks dengannya, dan harus terjadi secara normal.
3. Suami kedua menceraikannya atau meninggal.
4. Masa iddah perceraian atau meninggal suami kedua harus sudah berakhir.
5. Suami kedua harus sudah baligh pada saat hubungan seksual

Oleh: Handayani Rahayuningsih

(vem/rsk)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading