Sukses

Parenting

Ketentuan Masa Iddah

Masa iddah adalah masa tunggu seorang wanita setelah berpisah dengan suaminya, bisa karena bercerai atau meninggal. Yang dimaksudkan masa tunggu adalah masa dimana wanita belum boleh menikah lagi.

Dalam Islam, ada beberapa ketentuan iddah, diantaranya seperti dirangkum al-islam.org berikut:

1. Jika seorang istri berumur kurang dari 9 tahun dan bagi wanita yang berada pada masa menopause, dia bisa langsung bisa menikah lagi stelah bercerai, bahkan meskipun sang suami sudah melakukan hubungan seks dengannya.

2. Jika seorang istri berumur lebih dari 9 tahun dan tidak dalam masa menopause, diceraikan oleh suami setelah berhubungan seks, maka masa iddahnya adalah sampai dia melihat haid untuk ketiga kalinya. Setalah haid ketiga setalh perceraian berakhir, dia bisa menikah dengan laki-laki lain. Namun jika suami menceraikannya sebelum melakukan hubungan seks, maka tidak ada masa iddah bagi wanita tersebut, bisa langsung menikah lagi.

3. Jika suami menceraikan istri setelah hubungan seksual, tetapi seorang wanita tidak melihat haid seperti periode biasanya, maka berkewajiban untuk menjalani masa iddah selama 3 bulan.

4. Jika seorang wanita hamil diceraikan suaminya, maka masa iddahnya anaknya lahir atau keguguran. Hal ini berlaku jika kehamilannya sah, jika tidak, tetap berlaku masa iddah 3 kali periode menstruasi.

5. Masa iddah berlaku sejak talak dijatuhkan, terlepas apakah istri tau atau tidak tentang talak itu.

Oleh: Handayani Rahayuningsih

(vem/rsk)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading