Sukses

Parenting

Bagaimana Perceraian dalam Islam?

Ada pertemuan pasti ada perpisahan, perpisahan dalam pernikahan bisa berupa kematian dan juga perceraian. Sebagai seorang muslimah, ladies harus mengerti bagaimana perceraian dalam Islam dapat dilakukan. Berikut adalah ulasannya yang dihimpun dari situs huda.tv agar ladies dapat mengerti bagaimana perceraian dalam Islam dilakukan.

Seorang suami memiliki hak untuk menceraikan istrinya dengan berbagai alasan asalkan dia memberikan sejumlah uang untuk sebagai kompensasi atas perceraian yang disebut mut’ah. Uang ini merupakan uang tambahan selain uang yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada mantan istrinya untuk menafkahi anak-anaknya jika telah memiliki anak.

Lebih lanjut, seorang pria juga dapat menceraikan istrinya hanya dengan mengatakan atau menulis sesuatu kepada istrinya yang kurang lebih bermakna “Aku menceraikanmu”. Maka dari itu, seorang pria harus berhati-hati untuk tidak sembarangan mengucap kata cerai sebab jika sudah begitu maka mereka sudah haram menjadi suami istri.

Sedangkan apabila kasusnya adalah sang istri yang ingin menceraikan suami, maka wanita tersebut harus memberikan alasan mengapa ia meminta cerai di depan hakim. Mungkin saja sang istri meminta cerai karena sang suami sudah tidak menafkahinya lagi atau mungkin dia tidak dapat memberikan keturunan.

Jika alasannya karena suami yang tidak baik, maka hakim akan meminta mantan suami untuk mendukung keadaan finansialnya. Namun, jika suami masih baik dan ingin mempertahankan rumah tangga, tapi istri sudah tidak ingin bersama, maka dia tidak berhak atas dukungan finansial. Justru sang istri lah yang harus mengembalikan mahar yang diberikan suami saat menikahinya.

Oleh: Lies Nureni

(vem/tyn)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading