Sukses

Parenting

3 Macam Perceraian dalam Islam Part 1

Meskipun perceraian dibolehkan dalam Islam, namun sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai timbulnya perceraian. Namun, jika sudah tidak ada jalan untuk bersatu kembali, maka perceraian menjadi jalan keluarnya. Supaya anda lebih mengerti tentang perceraian dalam Islam, berikut adalah tiga macam perceraian dalam Islam yang dihimpun dari huda.tv.

Pertama adalah raj’i, dalam perceraian jenis ini suami bisa rujuk kembali dengan istrinya asalkan yang menceraikan adalah sang suami. Tetapi, tentunya sang suami tidak bisa langsung mengajak rujuk istrinya yang baru saja diceraikan. Sang suami harus menunggu selama tiga bulan untuk dapat rujuk kembali dengan istrinya.

Rujuknya suami dengan istri pada perceraian jenis raj’i ini tidak memerlukan prosedur khusus. Asalkan dengan catatan sang suami benar-benar menyesal atas keputusannya menceraikan sang istri. Maka dari itu, perceraian ini disebut dengan raj’i atau perceraian yang masih dapat kembali.

Perceraian selanjutnya adalah baynounah sughra atau perceraian kecil. Dalam perceraian jenis ini, sang suami tidak boleh menikahi lagi sang istri setelah menceraikannya. Kecuali jika semua prosedur pernikahan sudah selesai dan sang suami membayar mahar pernikahan, maka dia baru boleh rujuk kembali dengan istrinya.

Masih ada jenis perceraian yang terakhir, Ladies. Ingin tahu? Simak artikel selanjutnya ya.

Oleh: Lies Nureni

(vem/tyn)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading