Sukses

Parenting

Syarat Poligami dalam Islam

Ladies, laman solusiislam.com menyebutkan bahwa poligami bisa dibenarkan dalam islam jika si pelaku sudah memenuhi syarat-syarat poligami. Begitu juga sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat maka poligami tidak dibenarkan juga oleh agama.

Adapun syarat-syarat poligami yang dibenarkan menurut islam seperti yang dilansir situs tripod.com, adalah sebagai berikut:

1. Istri yang dikawini tidak boleh lebih dari 4.
Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;
"Maka berkawinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Al-Qur'an, Surah an-Nisa ayat 3)

Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahwa Allah telah menetapkan seseorang itu kawin tidak boleh lebih dari empat orang isteri.

2. Istri yang dikawini tidak boleh ada hubungan persaudaraan.
Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda,"Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu." (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)

Kemudian dalam hadis berikut, Rasulullah (s.a.w.) juga memperkuatkan larangan ini, “Bahwa Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya. Maka beliau menjawab; "Sesungguhnya dia tidak halal untukku." (Hadis riwayat Bukhari dan Nasa'i)

3. Suami harus berlaku adil,
sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT); "Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kawinlah dengan) seorang saja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kau miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman." (Al-Qur'an, Surah an-Nisak ayat 3)

Semoga bermanfaat.

Oleh: Orista V Anggraningtyas

(vem/tyn)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading