Sukses

Parenting

Hukum Poligami Menurut Agama Islam

Ladies, poligami masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bagaimana dengan Anda? apakah Anda termasuk yang pro poligami atau kontra poligami?

Apapun pendapat anda, hendaknya ladies memahami dulu bagaimana sebenarnya hukum poligami dalam Islam. Berikut ulasannya bagi anda.

Seperti dikutip dari dieza.web.id, poligami atau pernikahan seorang laki-laki dengan lebih dari satu wanita, pada dasarnya hukumnya sunnah menurut agama islam. Tujuan berpoligami menurut Islam adalah untuk melindungi janda-janda miskin dan anak yatim piatu, dan agar mereka memiliki kehidupan yang lebih baik.

Dengan kata lain, Islam memperbolehkan poligami asalkan si suami mendahulukan untuk menikahi janda lemah dan miskin, yang tidak menarik secara fisik, serta anak yatim piatu.

Eits, ada syarat lain lho ladies yang harus dipenuhi apabila suami ingin berpoligami. Apa sajakah itu?

Menurut hukum.kompasiana.com, syarat poligami dalam Islam adalah membatasi jumlah istrinya, yaitu maksimal 4 istri, bukan saudara kandung atau sepersusuan, wajib berlaku adil terhadap dirinya sendiri, istri-istrinya, dan anak-anaknya, dan juga memiliki kemampuan secara finansial.

Namun, ladies, poligami bisa menjadi haram apabila calon istrinya termasuk wanita yang haram dinikahi, dan pernikahan tersebut ditujukan hanya untuk menyakiti istrinya atau untuk melampiaskan hawa nafsu, serta tidak dapat memenuhi syarat yang disebutkan sebelumnya.

Nah, itulah ulasan singkat tentang hukum poligami dalam islam. Semoga bermanfaat!

Oleh: Asizah

(vem/tyn)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading