Sukses

Parenting

Hukum Pernikahan dalam Islam

Tahukah anda bahwa tidak semua pernikahan diperbolehkan oleh Islam? Ada pernikahan yang hukumnya haram atau dilarang lho, ladies. Ada juga pernikahan yang hukumnya wajib, sunnah, makruh, dan mubah. Nah, berikut penjelasannya bagi anda.

Pernikahan hukumnya wajib bagi orang yang mampu secara finansial, dan sudah tidak dapat menahan hawa nafsunya, sehingga dikhawatirkan akan melakukan zina. Selain itu, seperti dijelaskan oleh addriadi.com, menikah wajib hukumnya bagi orang yang ber-nazar untuk menikah.

Sedangkan pernikahan sunnah hukumnya bagi orang yang memiliki keinginan untuk menikah dan memiliki finansial cukup untuk menikah tapi tidak merasa takut jatuh ke dalam zina, misalnya karena usianya masih muda dan berada dalam lingkungan yang baik.

Nah, kalau pernikahan yang hukumnya haram diperuntukkan bagi suami yang tidak sanggup memberi nafkah dan tidak mampu melakukan hubungan seksual. Selain itu, menurut elfadhi.wordpress.com, menikah menjadi haram hukumnya bagi orang yang memiliki cacat atau penyakit menular berbahaya, kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan pasangannya itu mengetahui dan menerima keadaannya.

Ladies, menikah juga haram hukumnya bagi pasangan yang memiliki hubungan darah atau saudara sepersusuan. Juga, menikah dengan niat untuk menceraikan dan nikah mut’ah (nikah kontrak).

Selanjutnya, pernikahan makruh hukumnya bagi orang yang tidak memiliki keinginan untuk menikah serta tidak memiliki bekal finansial yang cukup.

Dan yang terakhir, pernikahan mubah bagi orang yang hanya memenuhi salah satu dari syarat berikut: keinginan untuk menikah dan memiliki bekal finansial yang cukup. Misalnya, dia memiliki finansial yang cukup namun belum ada keinginan untuk menikah, maka hukumnya mubah bagi dia untuk menikah.

Oleh: Asizah

(vem/tyn)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading