Sukses

Parenting

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Ladies, sering mendengar tentang nikah siri, kan? Yup, nikah siri adalah sebuah pernikahan yang dilakukan tanpa wali yang sah dari pihak wanita, atau nikah yang tidak tercatat dalam lembaga resmi Negara yaitu KUA.

Jadi, apakah nikah siri diperbolehkan menurut Islam?

Seperti dijelaskan di semua-tentang-nikah.blogspot.com, nikah siri yang dilakukan tanpa kehadiran wali sah dari pihak wanita, dianggap tidak sah bagi sebagian besar ulama. Hal ini dikarenakan pernikahan tersebut tidak memenuhi salah satu rukun penikahan dalam islam, yaitu hadirnya wali dari pihak wanita.

Seringkali terjadi pernikahan yang dilakukan dengan menghadirkan wali dari pihak wanita yang tidak sah, seperti kiai atau pegawai KUA, padahal dia masih memiliki wali yang sah. Nah, pernikahan seperti inipun juga tidak termasuk memenuhi rukun pernikahan yang juga berarti pernikahan tersebut tidak sah menurut Islam.

Ladies, sebagaimana dikutip dari dieza.web.id, rukun pernikahan yang sah dalam islam antara lain, adanya calon mempelai pria dan wanita, adanya wali dari pihak perempuan, adanya dua orang saksi dari kedua belah pihak, serta ijab qabul.

Lalu, bagaimana hukumnya bagi pernikahan siri yang tidak terdaftar di KUA? Pernikahan semacam itu dianggap sah selama memenuhi syarat dan rukun pernikahan dalam Islam.

Tapi, ladies, pernikahan semacam ini sangat tidak dianjurkan karena dianggap tidak sah menurut Negara yang akan menimbulkan kerugian di masa depan, seperti tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi wanita, serta kesulitan dalam mengurus administrasi seperti KTP, SIM, KK, atau akta kelahiran bagi anak anda.

Oleh: Asizah

(vem/tyn)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading