Sukses

Parenting

Oral Seks Dalam Islam, Bolehkah?

Ladies, tahukah Anda bahwa pemanasan atau foreplay yang cukup sebelum bercinta sangatlah disarankan? Para seksolog setuju foreplay memiliki peranan penting karena aktivitas ini dapat membangkitkan gairah pasangan dan mempercepat pencapaian orgasme.

Dalam agama Islam, pemanasan sebelum melakukan hubungan suami istri ternyata juga dianjurkan. Rasulullah SAW. bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi).

Ada beragam bentuk pemanasan yang biasa dilakukan pasangan suami istri. Salah satunya adalah oral seks. Namun, banyak orang (mungkin termasuk juga Ladies) yang bertanya-tanya, apakah oral seks dibolehkan dalam Islam?

Dilansir dari al-atsariyyah.com, oral seks haram hukumnya. Baik suami maupun istri tidak dibolehkan memasukkan alat kelamin pasangan ke mulut. Hal ini dikarenakan madzy (cairan yang keluar dari organ seksual ketika seseorang terangsang, berfungsi sebagai pelumas saat akan penetrasi) dan air mani atau sperma yang menurut kesepakatan para ulama berhukum najis dikhawatirkan dapat tertelan oleh suami maupun istri saat oral seks. Kedua jenis cairan ini tergolong najis sebab cairan-cairan tersebut dapat menimbulkan penyakit jika sampai masuk ke perut.

Selain itu, laman antosalafy.wordpress.com menyebutkan bahwa dalam Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah menyatakan bahwa oral seks merupakan perbuatan yang menyerupai anjing. Dalam banyak hadits, Rasulullah telah melarang kaum muslimin melakukan tindakan-tindakan seperti binatang sehingga tidak dibenarkan bagi pasangan suami istri untuk melakukan oral seks.

Hal ini dikuatkan pula oleh Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah, seorang ulama besar di kota Madinah. Ketika ditanya mengenai hukum oral seks, beliau menjawab, “ Ini (oral seks) adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh (menyerupai) dengan hewan-hewan.”

Oleh: Meidita Kusuma Wardhani

(vem/rsk)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading