Sukses

Parenting

Aborsi Akibat Hamil di Luar Nikah, Amankah?

Hamil di luar nikah tidak akan pernah membawa sesuatu yang baik setelahnya. Terlebih lagi kasus aborsi yang marak dilakukan karena perbuatan menyimpang tersebut.

Tidak akan pernah ada kata aman untuk sesuatu yang dilarang dilakukan. Selain aborsi adalah tindakan membunuh bayi secara langsung, keamanan untuk pelaku aborsi (ibu) pun juga dipertanyakan.

Dilansir dari familyandlife.org, tidak ada aborsi yang “aman” bagi ibu apalagi bayi yang dikandung. Hal ini terbukti karena semakin banyak wanita yang pada akhirnya menderita secara fisik maupun mental setelah melakukan tindak aborsi.

Pertama-tama, proses aborsi sendiri sangatlah menyakitkan fisik bagi wanita. Sesaat setelah bayi yang dikandung telah diambil, mungkin dia akan segera pulih karena perasaan senang dan bahagia. Apalagi pelaku yang melakukan aborsi seperti “dokter” ataupun dukun beranak di desa tentunya akan meyakinkan bahwa tidak akan terjadi permasalahan yang sangat serius setelahnya.

Namun, setelah menjalani beberapa hari, minggu, dan bulan, mereka tidak dapat menampik bahwa akan ada perasaan bersalah yang mendalam yang bahkan menyebabkan depresi berkepanjangan. Belum lagi efek buruk bagi fisik yang berbahaya, seperti rusaknya fungsi rahim, reproduksi, dan lainnya.

Klinik-klinik aborsi dan tempat-tempat terkait bisa saja membuat iklan-iklan dengan mempromosikan proses aborsi yang tidak sakit, aman, dan prosedur aborsi yang mudah, yang dilakukan oleh para ahli. Namun, itu hanyalah buaian semata.

Kenyataannya, praktek aborsi sangatlah menyiksa dan berdampak buruk bagi kehidupan wanita. Pada intinya, tidak ada keamanan yang ada di dalam praktek aborsi, apalagi kedamaian hidup bagi si pelaku.

Oleh: Raisa Fadilla

(vem/ver)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading