Sukses

Parenting

Tata Cara Serta Aturan Adopsi Anak

Di Indonesia prosesi pengangkatan anak sebenarnya sudah dikenal sejak dulu. Namun, sifatnya hanya sebatas kekeluargaan. Pengangkatan anak biasanya dilakukan dengan mengikuti prosesi adat, seperti yang dilakukan di Nias, Lampung, Bali, Jawa, dll. Semakin berkembangnya zaman, pengangkatan anak di Indonesia pun diatur oleh Undang-Undang.

Laman masakanpluskesehatan.blogspot.com pernah melansir tata cara pengadopsian anak yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983. Senada dengan itu, situs parentsindonesia.com juga pernah membahas prosedur hukum pengadopsian anak.

Hal pertama yang harus anda lakukan untuk mengadopsi anak adalah mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri tempat anak yang akan di angkat itu berada. Bentuk permohonan bisa secara lisan ataupun tertulis, dan diajukan ke panitera Pengadilan Negeri tersebut.

Selanjutnya permohonan yang diajukan harus telah ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat. (Tatacara yang dijelaskan diatas sesuai dengan edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983)

Setelah Pengadilan Negeri menerima permohonan tersebut, Pengadilan Negeri akan melakukan pemerikasaan dengan memanggil pemohon ke persidangan. Jika orang tua kandung anak yang diangkat diketahui keberadaannya, maka mereka pun akan diminta datang ke pengadilan.

Di dalam pengadilan tersebut, orangtua yang berniat mengangkat anak harus memberikan bukti mengenai kelayakannya dalam mengadopsi anak dan harus berjanji untuk memperlakukan dia sebagai anak kandung sendiri.

Oleh: Ratna K. Dewi

(vem/rsk)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading