Sukses

Lifestyle

Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Rebutan Rumah

Sebagai seorang anak, membaktikan seluruh hidup kita untuk ibu tercinta tak akan pernah cukup membalas semua cinta dan kasih sayangnya. Seringkali kita lupa bahwa ibu adalah wanita yang desiran darahnya mengalir di dalam tubuh kita. Kita juga sering lupa di setiap rapalan doanya, ada nama kita di dalamnya. Namun, kita masih sering saja mengecewakan dan membuatnya sedih. Malah terkadang kita masih saja menyakiti hatinya.

Dilansir dari jpnn.com, seorang ibu bernama Titin Suhartini (48 tahun) hanya bisa pasrah saat anak dan mantan suaminya sendiri menggugat dirinya. Tak pernah terbesit sedikit pun di pikirannya bahwa orang-orang terdekatnya sendiri yang menjerumuskannya ke penjara. Dan itu semua karena masalah perebutan rumah.

Wanita yang kini menjanda dan beranak tujuh terpaksa keluar dari rumahnya di Perumahan Taman Cibalagung, Blok T, No 2, RT 02/05, Kelurahan Pasirjaya, Kota Bogor. Titin digugat oleh mantan suaminya sendiri karena dituduh telah menggelapkan sertifikat rumahnya. Dan selama persidangan berlangsung, Moehammad Arief Marthakoesoemah memberikan kuasa kepada anaknya.

Tak pelak betapa sedihnya hati Titin karena di persidangan, sang anak mewakili sang ayah menggugat dirinya. "Kenapa tidak diselesaikan secara kekeluargaan saja. Kan, saya ibu kandungnya. Saya yang melahirkan," ujar Titin dengan air mata yang terus mengalir di kedua pipinya.

Merasa tertekan dan stres berat, kesehatan Titin pun menurun. Berat badannya terus menyusut sejak sengketa tanah semakin meruncing pada Oktober 2014 lalu. Ia merasa sangat lelah karena setiap hari selalu saja ada orang yang datang menanyakan rumah. Dan Titin baru tahu kalau anaknya sendiri sudah menjual rumah yang ia huni dengan cara online.

Sementara itu Paul Marpaung (Humas Pengadilan Negeri Bogor) memaparkan bahwa kasus ini sudah melalui sejumlah persidangan. Sidang perdana sudah dilakukan pada tanggal 5 November 2014 sementara awal berkas kasus telah dilimpahkan pada 24 Oktober 2014 lalu.

Isi gugatan menjelaskan bahwa penggugat meminta agar tergugat mengosongkan rumah yang berlokasi di perumahan Taman Cibalagung Blok T No 2 RT 02/05 Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat. Penggugat pun meminta agar pihak tergugat mengembalikan kepada penggugat sebagai pemilik sah. Ditambah lagi, penggugat meminta tergugat untuk mengosongkan rumah.

Paul pun menambahkan bahwa sertifikat rumah memang bukan atas nama tergugat atau Titin Suhartini. Dalam gugatan tersebut, Titin terancam hukuman tiga bulan penjara.

Ladies, bagaimana menurut Anda? Apakah etis jika anak kandung menggugat ibunya sendiri di pengadilan hanya karena masalah rumah? Terlepas dari semua konflik dan masalah yang ada di antara kita dan ibu kita, kita pun perlu ingat bahwa hanya ibu lah satu-satunya orang yang melindungi kita sebelum pada akhirnya kita bisa menghirup udara di dunia.

(vem/nda)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading