Sukses

Parenting

Penderitaan Fatimah, Ibu 90 Tahun Yang Digugat Anak Kandungnya Sebesar Rp 1 M

Sembilan bulan, seorang ibu mengandung calon buah hatinya. Begitu banyak penderitaan dan kebahagiaan yang dialami seorang ibu kala mengandung. Awal kehamilan yang cukup menyakitkan dan di akhir kehamilan juga cukup menegangkan hingga nyawa pun dipertaruhkan agar buah hatinya lahir ke dunia.

Tak cukup sampai di situ, perjuangan membesarkan anak hingga dewasa dan sukses masih berjalan. Namun, semua dilaluinya dengan ikhlas dan berharap anaknya kelak menjadi anak yang bisa dibanggakan. Kadang, seorang ibu juga berharap anaknya bisa menjadi tumpuan hidup ketika sudah tua nanti.

Namun, hal berbeda terjadi pada Fatimah. Di usianya yang sudah 90 tahun ini, dia malah mendapat malapetaka dari anaknya yang keempat. Dilansir dari Merdeka.com, Fatimah digugat secara perdata sebesar Rp 1 miliar oleh anak bersama menantunya, Nurhana dan Nurhakim atas status kepemilikan tanah yang ditempatinya saat ini.

Ibu Fatimah yang digugat anakanya sebesar Rp.1 miliar | copyright Merdeka.com

Ceritanya, Almarhum suaminya telah membeli tanah menantunya yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang pada tahun 1987 silam. Akan tetapi, sang menantu tidak mau balik nama tanah tersebut dengan alasan kekeluargaan. Bahkan, anak Fatimah yang lainnya juga, Rohimah, juga menyaksikan transaksi jual beli tanah tersebut.

Namun, kepercayaan yang diberikan Fatimah dan Almarhum suaminya dimakan oleh anak dan menantunya sendiri. Nurhana mulai membuat gugatan setelah suami Fatimah meninggal dan membuatnya emosi. Fatimah pun berteriak tidak mau mengakuinya sebagai anak lagi karena rasa sakit hatinya yang terlalu mendalam.

"Saya nggak mau ngaku anaknya. Saya udah capek digugat sama dia. Anak macem apa dia gugat ibunya kaya gini, kurang ajar emang. Ngapa jadi begini yak. Kesel nyak," ujarnya.

Sebelum menggugat, Nurhana juga pernah meminta rumah yang ditinggali Fatimah untuk dibagi menjadi dua. Dia juga menggugat ibunya secara pidana dan pada akhirnya secara perdata. Bahkan, gugatan dilakukan setelah 7 hari suami Fatimah meninggal. Terlebih lagi, saat ini sudah tidak ada lagi saksi mata saat jual beli tanah seluas 397 meter itu.

Air susu dibalas air tuba. Semua rasa sakit saat mengandung, pertaruhan nyawa saat melahirkan, perjuangan membesarkan dibalas oleh gugatan di usianya yang sudah 90 tahun ini. Usia di mana seharusnya Fatimah menerima dan menikmati kebahagiaan yang diberikan anaknya. Seperti itulah yang dirasakan oleh Fatimah saat ini saat anaknya menggugat atas kepemilikan tanah yang dibeli dari menantunya.

(vem/riz)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading