Sukses

Lifestyle

Situs Anggota idEA dan IDA Tolak Keras Intrusive Advertising, Telkomsel Dan XL Axiata

Adanya intrusive advertising yang masuk ke situs website tanpa izin dari operator Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata, sering kali mengganggu kenyamanan Anda saat mengakses informasi. Apalagi, saat intrusive advertising ditayangkan dalam satu layar penuh. Hal ini membuat idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) dan IDA (Asosiasi Digital Indonesia) menyatakan secara resmi penolakan terhadap praktik intrusive advertising tersebut.

Yang menjadi keprihatinan idEA dan IDA adalah penayangan iklan ini dilakukan tanpa izin dan kerja sama dengan pemilik situs. Padahal, pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada pemilik situs karena pandangan tersebut.

Dari sisi konsumen pengguna jasa operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau menerima penayangan iklan tersebut.

Di samping itu, pertimbangan lain atas penolakan tersebut adalah mengenai isi iklan yang ditayangkan. Beberapa kali didapati isi iklan yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor langsungnya.

Dari segi hukum, hal ini bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.” Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.”

Sementara itu, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata sejak September 2013. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, kedua operator menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan tersebut dari situs KKMO. Akan tetapi, terjadi inkonsistensi di mana kedua operator kembali menayangkan iklan secara sepihak di beberapa situs KKMO/IDA.

“Kami sangat menyayangkan kelalaian dari pihak operator dalam menanggapi persoalan ini. Semoga ke depannya masyarakat pengguna layanan dan pemilik website lain dapat turut menyuarakan pendapat mereka. Kami masih optimis dapat menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, asalkan ada kesediaan dari semua pemangku kepentingan untuk berdiskusi,” ungkap Daniel Tumiwa selaku Ketua Umum idEA.

Ladies, idEA dan IDA juga menghimbau kepada Anda yang merasa terganggu dengan penayangan iklan tersebut untuk ikut serta mendukung dan menyuarakan penolakan ini melalui:

  • Petisi Online yang ada di sini 
  • Sosial media dengan hashtag #StopTelcoIntrusiveAds

(vem/riz)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading