Sukses

Parenting

Dengan BPJS, Peran Bidan Desa Semakin Terbatas (II)

Pada artikel sebelumnya, anda telah menyimak bahwa BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah pengganti dari Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) yang mulai diberlakukan sejak awal tahun 2014 lalu. Pelayanan kesehatan masyarakat akan dilakukan di klinik BPJS yang dikepalai oleh dokter umum atau gigi dan dibantu oleh perawat dan bidan desa.

Salah satu dampak dari adanya klinik BPJS adalah semakin berkurangnya praktik bidan desa. Pasalnya, masyarakat pasti akan lebih memilih untuk berobat gratis di klinik BPJS dibandingkan pada bidan desa. Seperti dikutip dari situs m.jpnn.com, dalam praktik pelaksanaan BPJS, bidan desa wajib menginduk ke klinik BPJS terdekat.

Meskipun ada kebijakan bahwa bidan desa wajib menginduk ke klinik BPJS, bidan desa masih diperbolehkan untuk membuka praktik mandiri di luar klinik BPJS. Namun bidan desa lebih dianjurkan untuk praktik di institusi.

Selain praktik bidan desa yang makin dibatasi, BPJS juga mengakibatkan rujukan dari bidan desa tidak bisa digunakan lagi untuk mengklaim biaya pengobatan di rumah sakit. Seperti dikutip dari situs mutupelayanankesehatan.net, rujukan dari bidan desa tidak termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dicover oleh BPJS.

BPJS hanya bersedia mengganti uang pengobatan yang rujukan pengobatannya sesuai dengan alur yang berlaku. Alur pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah pelayanan kesehatan tingkat kedua yang dirujuk dari tingkat pertama (dokter/dokter gigi di puskesmas, puskesmas perawatan, tempat praktik perorangan, dan klinik umum di lembaga pelayanan kesehatan).

Oleh: Pravianti

(vem/ver)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading