Sukses

Beauty

Adopsi di Indonesia - Tata Caranya

Adopsi di tiap negara memiliki aturan yang berbeda. Di Indonesia, ketentuan tentang adopsi dijelaskan di Peraturam Pemerintah (perpem) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Keduanya mengatur tentang aturan adopsi seperti definisi, syarat, dan tata cara.

Jika Ladies berminat melakukan adopsi, Ladies dapat memahami tata caranya yang tercantum dalam SEMA RI No.6/83. Pihak yang hendak melakukan adopsi hendaknya mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan dari instansi daerah tempat si anak tinggal, seperti yang dijelaskan pula di lbh-apik.or.id.

Secara umum, prosedur mengadopsi, seperti yang dilansir dari solusi-hukum.blogspot.com, dilakukan dengan cara:
- melengkapi persyaratan adopsi
- mengajukan surat permohonan
- mendapatkan penetapan dari Majelis Hakim
- mendapatkan ijin pengangkatan dari instansi daerah yang terkait. Instansi tersebut bisa berupa Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Departemen Kesehatan, Kejaksaan dan Kepolisian.

Sepertinya mudah ya Ladies? Tapi surat permohonan tersebut menyangkut beberapa hal yang kan dipertimbangkan, seperti motivasi mengangkat anak dan penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa datang.

Hal inilah yang harus jelas sehingga dengan lancar disetujui oleh Mahkamah Agung. Selain dua hal tersebut, surat permohonan tidak boleh meminta atau berisi hal hal yang lain menyangkut hak si anak, misalnya saja si naak akanmenjadi ahli warisnya.

Surat permohonan tersebut kemudian ditanda tangani oleh si pemohon dan diberi materai secukupnya. Selanjutnya dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri di instansi daerah tempat si anak tinggal. Barulah surat tadi disetujui dan proses berlanjut.

Asizah

(vem/ova)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading