Sukses

Beauty

Penjelasan Wacana Cost Sharing 8 Penyakit Katastropik oleh BPJS Kesehatan

Beredar kabar tentang rencana cost sharing yang dilakukan oleh BPJS terkait delapan penyakit katastropik, membuat Ketua Komisi IX, Dede Yusuf, mengatakan pihaknya akan memanggil Dirut BPJS seperti yang dikutip dari merdeka.com (27/11). Menurutnya, BPJS harus membahas rencana cost sharing itu bersama DPR agar tidak melanggar UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Masih menurut Ketua Komisi IX, Dede Yusuf, seharusnya BPJS membahas masalah ini bersama dengan DPR agar tidak melanggar UU no. 40 tentang Sistem Jaminan Nasional.

Delapan penyakit katastropik tersebut antara lain jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia dan hemofilia. Nyatanya, penyakit tersebut banyak diderita oleh masyarakat kelas menengah ke bawah yang mengandalkan biaya pengobatan kepada BPJS. Penyakit katastropik adalah penyakit berbiaya tinggi dan dapat membahayakan jiwa penderita.

Dede Yusuf menjelaskan, sistem cost sharing atau pelibatan peserta BPJS untuk mendanai biaya perawatan peserta lain bisa dilakukan jika terkena penyakit langka dan membutuhkan biaya sangat besar.

"Namun jika penyakit masyarakat seperti jantung, stroke dan kanker, gagal ginjal sudah masuk kategori resiko umum," ujarnya.

Secara terpisah, Anggota Komisi IX Okky Asokawati menyatakan tidak setuju dengan jika BPJS tidak lagi menanggung biaya perawatan 8 penyakit katastropik. Dia menyarankan BPJS memperbaiki masalah transparansi dalam administrasinya. Seperti yang disampaikan Okky Asokawati kepada merdeka.com (27/11).

Kabarnya terjadi defisit anggaran BPJS Kesehatan diperkirakan akan mencapai Rp 9 triliun tahun ini. Okky mengaku kaget defisit anggaran BPJS kesehatan mencapai Rp 9 triliun. Angka tersebut berbeda dari laporan dari Kementerian Keuangan di mana defisit hanya sebesar Rp 3 triliun.

Ladies, semoga masalah ini segera mendapat pencerahan dan akhirnya tidak merugikan pihak mana pun, ya. Jangan lupa untuk menyampaikan pendapat kamu di sini.

(vem/apl)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading