Sukses

Lifestyle

Gerakan 1000 Lilin untuk Anak Indonesia dan Doa untuk Angeline

Angeline, gadis manis yang dilaporkan hilang pada 16 Mei lalu ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa di sekitar kandang ayam di rumahnya yang yang berlokasi di Jalan Sedap Malam No. 26 Denpasar. Kejadian tragis itu sontak membuat geger masyarakat Indonesia sekaligus menyisakan duka yang mendalam. Sebuah aksi keprihatinan "Aksi 1000 Lilin untuk Anak Indonesia" pun digelar di Bundaran Hotel Indonesia, Kamis malam 11 Juni 2015 mulai pukul 18.00-21.00. Dalam gerakan tersebut, doa dan tabur bunga untuk Angeline masuk dalam agenda utama.

Ladies, tahukah Anda bahwa anak-anak yang hidup seperti Angeline di Indonesia ini masih banyak jumlahnya? Pasca ditemukannya Angeline, Aliansi Pengasuhan berbasis Keluarga (Asuh Siaga) yang terdiri dari berbagai lembaga yang peduli terhadap sistem pengasuhan anak mengadakan workshop pengasuhan anak di Hotel Cemara. Pertemuan tersebut membahas proses penempatan anak di luar orang tua kandung dan keluarga besar. Muncul keprihatinan mendalam karena sampai saat ini belum ada kejelasan regulasi tentang penempatan anak di luar keluarga. Belum lagi dengan sistem pengawasan dari pemerintah serta lembaga yang terkait yang masih belum ada.

Data Kemensos RI mencatat hampir 500.000 anak saat ini hidup dalam panti dan ratusan anak lainnya hidup di pengungsian. Di luar sana diperkirakan terdapat 7,5 juta anak rawan kehilangan pengasuhan orang tua (Data BPS). Dengan kata lain, jumlah anak-anak yang hidup seperti Angeline sangatlah banyak. Berkaca pada kasus Angeline, terbukti bahwa dampak pengasuhan anak yang jauh dari orang tua bisa dikatakan buruk. Penyebabnya adalah karena pengawasan yang lemah serta belum adanya kerangka hukum yang jelas.

Foto: dok. Vemale

Perpindahan anak dalam aturan UU dikenal dengan perwalian, pengangkatan, dan pengasuhan. Dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Perwalian anak lebih mengatur tentang hak waris. Kemudian dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak menyatakan perpindahan anak dari keluarga inti menyertakan keluarga derajat ke-2 dan ke-3 (ke saudara bapak ibunya, kakek neneknya). Hanya saja aturan-aturan tersebut belum cukup. Kenapa? Karena dalam proses pelaksanaan perpindahan anak masih sangat rentan terjadi pelanggaran hak yang berujung kekerasan bahkan kematian seperti Angeline.

Perpindahan atau pengangkatan anak memiliki istilah budaya tersendiri di sejumlah wilayah di Indonesia. Di Padang ketika anak terlepas dari keluarga dan diserahkan ke keluarga terdekat, istilahnya adalah Ninik Mamak. Di Sunda dikenal Kukut/Mukon. Di Jawa dikenal dengan Ngenger. Di Ambon dikenal dengan Mata Rumah. Proses perpindahan anak yang terjadi di masyarakat sebenarnya telah mengakomodir keutamaan keluarga terdekat yang berhak mengasuh anak. Namun yang perlu lebih diperhatikan adalah regulasi yang lebih jelas dan pengawasan serta sistem perlindungan anak yang lebih baik.

Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan PP Pengangkatan NO. 54/2007 dan sedang merancang RPP Perwalian dan Pengasuhan. Namun, belum ada kesepakatan hal tersebut disahkan.

Regulasi yang kurang jelas juga makin menambah daftar kasus kekerasan anak yang mengalami pengasuhan yang buruk. Perlu adanya Continum Care yang berisi pendekatan ke keluarga pengganti, mekanisme pengasuhan pengganti mulai dari keluarga sampai pengasuhan melalui lembaga, penekanan pada sistem pengasuhan/manajeman/pengasuhan, dan perhatian kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini perlu dilakukan agar kasus yang menimpa Angeline tak terulang kembali.

Foto: dok. Vemale

Gerakan 1000 Lilin untuk Anak Indonesia menggandeng berbagai lembaga, seperti SATGAS PA, LBH Jakarta, PP Pemuda Muhammadiyah, P2TP2A Depok, KONTRAS, JKLPK, Yayasan Pulih, LPSK, Indonesia Tanpa Diskriminasi, ANBTI, Akar Djati Cirebon Forum Aliansi LKSA Indonesia, ASUH SIAGA, SOS Children's Villages, Kemensos RI, dan Save the Children. Selain itu hadir pula para kerabat, aktivis anak, tokoh anak, artis, pemuka agama, dan masyarakat.

Pengasuhan yang terbaik memang ada di dalam keluarga. Orang tua kandung sudah sepatutnya tetap memainkan perannya sebagai orang tua yang baik untuk anak-anaknya. Namun, jika ada orang tua atau para calon orang tua yang bermaksud memberikan hak pengasuhan anak pada orang lain, maka perlu mengikuti proses yang tepat seperti menyertakan pekerja sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, P2TP2A, Satgas PA di RT/RW.

Ladies, semoga kasus yang dialami Angeline tak terjadi pada anak-anak Indonesia yang lain. Dan, kita doakan semoga Angeline mendapat tempat yang jauh lebih baik di sisi Tuhan. Kita semua berharap sekarang Angeline sudah lebih bahagia di sana.



 
(vem/nda)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading